Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah sebuah Lembaga yang berdiri dan diatur di bawah Undang-Undang yang menjadmin simpanan warga di Bank yang ada di seluruh Indonesia. Nominal yang dijamin hingga Dua Milyar Rupiah. Sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari di beberapa tempat di Kota Mataram.